Ilustrasi.
Makassar,Portalrakyat.com-Pemerintah pusat telah memperingatkan, masa kerja honorer bakal berakhir pada 2023 atau paling lama lima tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Bab XIV pasal 99 menyebutkan masa kerja honorer paling lama lima tahun sejak peraturan berlaku.
Dikutip Fajar.co.id Aturan ini kemudian menjadi hal yang menarik perhatian publik utamanya para tenaga kerja honorer yang statusnya terancam.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, sebagai kepala daerah dilingkup pemerintah provinsi, pihaknya harus mengikuti aturan pemerintah pusat.
“Kita kalau ada aturan pusat, selesai barang. Kita akan ikut dari pusat. Tunggu saja,” kata Andi Sudirman,di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, (16/4/2021) siang.
Lebih lanjut, kata Sudirman, biarlah aturan itu berjalan hingga tahun 2023. Karena menurutnya pemerintah punya pertimbangan tersendiri. “Nanti, kan belumpi. Masih kita kan tunggu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel, Imran Jausi menegaskan, pihaknya akan mencari solusi terbaik bagaimana nasib honorer ke depannya.
Redaksi.
FOLLOW THE PORTAL RAKYAT.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL RAKYAT.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram